Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan dibagi menjadi dua yaitu pemeriksaan dalam hal menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun tujuan lain. Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan, bukan hanya berfokus pada hak dan kewajiban dalam pemeriksaan pajak, tetapi harus memahami prosedur pemeriksaan termasuk jangka waktu pemeriksaan. Hal ini diatur lebih lanjut pada Bagian ke Lima Jangka Waktu Pemeriksaan PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015.
Jangka waktu pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan paling lama 4 bulan untuk jenis pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan pajak untuk tujuan lain. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Bagi pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pemeriksaan dilakukan paling lama 14 hari. Jangka waktu dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal dalam LHP. Apabila jangka waktu pemeriksaan di atas berakhir, pemeriksaan tetap harus diselesaikan.